Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
DaerahKabupaten Gorontalo

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan ‘Curi Start’ Kampanye di Media Massa

169
×

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan ‘Curi Start’ Kampanye di Media Massa

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan kepada para peserta Pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khusus untuk penayangannya di media elektronik, cetak dan online.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyampaikan, bahwa jadwal penayangan iklan kampanye di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU 15 tahun 2023.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dimana metode kampanye tersebut baru boleh dilakukan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ucap Alexander Kaaba usai Rakor persiapan kampanye pemilu melalui media massa, bertempat di Hotel Citymall Gorontalo, Senin (15/01/2023).

Namun apabila ditemukan ada peserta pemilu yang curi start kampanye tersebut, kata Alex, maka ada konsekuensi yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media massa.

“Kalau ada yang melakukan kampanye di media massa sebelum jadwalnya, maka dugaan pelanggarannya akan masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal,” katanya.

“Bahkan ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu,” sambung Alexander Kaaba.

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Share :