GOSULUT.ID — Sebagai mitra dalam pemerintahan dan di tengah kondisi keterbatasan anggaran saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap dinas terkait bisa lebih kreatif memaksimalkan kinerja.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027, Selasa (21/06/2026), Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Alaydrus menyampaikan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi perangkat daerah untuk berhenti berinovasi. Dinas perlu berpikir out of the box dengan membangun kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Kita mengharapkan dengan fiskal yang rendah dan anggaran yang rendah, Dinas bisa berpikir out of the box, bisa lebih kreatif lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dinas tidak seharusnya hanya berfokus pada pemantauan persoalan ketenagakerjaan. Lebih dari itu, perangkat daerah tersebut perlu berkolaborasi dengan Dinas Pemuda serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan untuk mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki jiwa kewirausahaan.
“Jangan hanya fokus memantau masalah ketenagakerjaan, tetapi juga harus berkoordinasi dengan OPD-OPD lain supaya bisa menghasilkan kewirausahaan dan pemuda-pemuda yang juga bisa berwirausaha,” jelasnya.
Selain pengembangan kewirausahaan, perlunya optimalisasi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Gorontalo. Ikbal menilai masih terdapat sejumlah kinerja yang perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi hak-hak tenaga kerja.
“Kami menekankan Dinas perlu ada punishment. Walaupun kita ada keterbatasan anggaran dan juga pengawas, kami mengharapkan ada punishment yang kuat terhadap perusahaan-perusahaan nakal supaya ada efek jera,” tegasnya.
Menurut aleg Gerindra tersebut, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan. Saat ini, kata dia, jumlah pengawas hanya sekitar 10 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi mencapai sekitar 6.000 perusahaan.
Karena itu, ia menilai pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan efek jera.
“Kalau ada punishment yang keras kepada satu atau dua perusahaan yang nakal, maka ini akan menjadi efek jera yang kuat bagi perusahaan lain supaya mereka berlaku adil terhadap pekerja,” katanya.
Sementara itu, terkait program pemagangan, Ikbal mengungkapkan program tersebut telah berjalan sesuai dengan harapan. Namun, ia menilai masih banyak aspek yang perlu dioptimalkan, khususnya dalam membuka peluang pemagangan bagi tenaga kerja muda Gorontalo ke luar negeri.
Ia mencontohkan Kabupaten Maros yang dinilai telah berhasil membangun pola kerja sama pemagangan ke luar negeri secara lebih intensif. Bahkan, menurutnya, daerah tersebut mampu mengirimkan peserta magang ke luar negeri setiap bulan.
“Komisi IV pernah ke Kabupaten Maros. Di sana setiap bulan ada pengiriman pekerja magang ke luar negeri. Gorontalo masih sangat minim, bahkan per tahun jumlahnya di bawah 10 orang,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan lembaga di luar daerah maupun luar negeri, sehingga semakin banyak generasi muda Gorontalo yang memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja.






