Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Afriyani Katili Ungkap Cara Kerja Sistem Desil, Warga Bisa Ajukan Sanggahan Jika Data Keliru

73
×

Afriyani Katili Ungkap Cara Kerja Sistem Desil, Warga Bisa Ajukan Sanggahan Jika Data Keliru

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili mengungkapkan mekanisme sistem desil yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos).

Afriyani mengatakan, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 kelompok.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Desil 1 diisi oleh rumah tangga dengan kesejahteraan paling rendah, termasuk kategori miskin ekstrem. Sedangkan desil 10 dihuni rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

“Penentuan desil dihitung dari data sosial ekonomi. Indikatornya mulai dari kondisi rumah, kepemilikan aset, pendapatan, tingkat pendidikan, hingga pengeluaran rumah tangga,” ungkap Afriyani kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Dengan begitu, pendapatan saja tidak menjadi satu-satunya tolok ukur. Seluruh aspek kondisi rumah tangga diolah untuk menentukan masuk desil berapa.

Menurut Afriyani, saat ini DTSEN adalah satu-satunya basis data yang digunakan pemerintah pusat untuk menyalurkan berbagai program bantuan.

Namun, batasan desil untuk setiap program berbeda-beda.

“Ada program yang menyasar desil 1 sampai 4. Ada yang 1 sampai 3. Bahkan ada yang sampai desil 5. Tergantung jenis programnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan Program Keluarga Harapan dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional memiliki kriteria penerima masing-masing.

Sementara masyarakat yang berada di desil 6 hingga 10 pada umumnya tidak termasuk sasaran bansos tertentu dari pemerintah.

Afriyani mengakui masih ada kemungkinan ketidaksesuaian antara data di sistem dengan kondisi nyata di lapangan.

Untuk meminimalisir hal itu, pemerintah daerah diberi ruang melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala.

“Perbaikan data dilakukan setiap tiga bulan sekali agar data lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Dinsos Kabupaten Gorontalo juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.

“Silakan sampaikan sanggahan melalui pemerintah desa, pendamping sosial, maupun operator yang menangani input data. Masyarakat juga bisa cek mandiri melalui aplikasi Cek Bansos,” ungkap Afriyani.

Di aplikasi Cek Bansos tersedia fitur untuk mengecek status data, menyanggah, dan mengusulkan perbaikan.

Afriyani meminta warga yang mengajukan sanggahan agar memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Tujuannya agar data sosial ekonomi pemerintah semakin akurat.

Meski masyarakat diberi ruang untuk mengajukan perbaikan, penetapan akhir penerima bantuan tetap melalui mekanisme dan sistem yang ditetapkan pemerintah pusat. (Adv)

Share :  
error: Content is protected !!