GOSULUT.ID — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo dinilai perlu dilakukan dengan memperkuat penelusuran dan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan yang beroperasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Aleg Demokrat ini mengatakan, persoalan administrasi perpajakan perusahaan yang dinilai masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia mendorong perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Gorontalo agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di daerah.
“Kita tahu bersama selama ini kita masih berkutat di PPN dan PPh. Saya juga menghimbau perusahaan-perusahaan, ayolah NPWP-nya harus NPWP Gorontalo,” ujar Erwinsyah.
Menurutnya, keberadaan data perpajakan perusahaan di daerah penting untuk memastikan potensi penerimaan yang berasal dari aktivitas ekonomi di Gorontalo dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap daerah.
Ia menilai, masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Gorontalo namun administrasi perpajakannya terdaftar di luar daerah, termasuk di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai membuat penerimaan pajak tidak sepenuhnya dapat dirasakan oleh daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitas usahanya.
“Setidaknya data itu tersaji di Gorontalo, berapa pajak yang kalian bayarkan, baik itu Pajak Pertambahan Nilai maupun yang lainnya,” katanya.
Erwinsyah mengungkapkan, perusahaan yang hanya menjalankan aktivitas operasional di Gorontalo sementara kewajiban perpajakannya dibayarkan di daerah lain berpotensi membuat daerah kehilangan peluang untuk mengoptimalkan penerimaan.
“Karena saya rasa masih ada banyak perusahaan-perusahaan yang NPWP-nya di Jakarta, sehingga wajib pajaknya dibayar di Jakarta. Gorontalo tidak dapat apa-apa, hanya aktivitasnya saja dan mungkin pembayaran gaji pegawai-pegawainya,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta Bapenda Provinsi Gorontalo memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan di daerah.
Ia mendorong adanya kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) lintas lembaga untuk memastikan berbagai potensi pajak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat ditelusuri dan dipungut sesuai ketentuan.
“Saya meminta kepada Badan Pendapatan agar segera MoU dengan Forkopimda untuk menelusuri dan mengecek beberapa pajak wajib perusahaan yang harus dibayar,” tegasnya.
Selain PPN dan PPh, Erwinsyah juga menyoroti sejumlah sektor pajak lain yang dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah. Di antaranya pajak kendaraan, pajak air permukaan, serta pajak yang berkaitan dengan kendaraan dan alat berat.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya daerah, termasuk penggunaan air permukaan untuk kepentingan usaha, juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diawasi dan dioptimalkan.
“Contohnya pajak kendaraan, PPN, PPh, pajak air permukaan, pajak kendaraan berat, alat berat itu kan ada pajaknya semua. Terutama pajak air permukaan. Penggunaan air itu harus bayar pajak,” pungkasnya.






