GOSULUT.ID – Barang bukti berupa puing bekas bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf akhirnya ditemukan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan lokasi temuan di lahan terbuka Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dengan memasang garis polisi pada Sabtu (5/9/2026) kemarin.
Temuan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan. Sebelumnya, saat olah TKP kedua untuk menginventarisir barang bukti, penyidik mendapati sejumlah puing cagar budaya sudah tidak ada di lokasi semula.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo didampingi Dirreskrimsus Maruly Pardede membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua kali untuk menginventarisir barang bukti cagar budaya sudah di temukan. Penyidik saat ini sedang memastikan barang tersebut memang dari bongkaran eks bangunan rumah jawata kantor pos gorontalo yang sedang dalam penydikan oleh penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda gorontalo sejak 28 agustus 2026 yang lalu,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede.
Ia menjelaskan, di titik temuan terdapat beberapa tumpukan material. Untuk memastikan asal-usulnya, penyidik menghadirkan ketua lingkungan, arkeolog, warga sekitar, dan awak media.
Dari hasil identifikasi awal, ada material sisa bongkaran terminal lama Gorontalo dan material yang diduga berasal dari bongkaran bangunan eks rumah jawatan kantor pos. Namun kepastian masih butuh pendalaman lebih lanjut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah Barang barang itu kenapa bisa sampai dilokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian? Pertanyaan kedua, siapa yang melakukan pemindahan barang tersebut? Dan atas pertintah atau permintaan siapa?” imbuhnya.
Guna mencegah pemindahan lebih lanjut, penyidik langsung memasang police line di lokasi.
“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan TKP agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Maruly.
Untuk perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis:
1. Pasal 105 Jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengenai larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.
2. Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya.
3. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 21 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih terus mendalami kasus perusakan situs cagar budaya tersebut.
“Dan terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian” tutup Maruly








