GOSULUT.ID – Kasus dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara intensif melengkapi alat bukti. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penyitaan barang bukti.
Pada Selasa (2/9) kemarin, penyidik kembali mendatangi TKP. Lokasi yang berada di Jalan Nani Wartabone, tepat berseberangan dengan rumah dinas Wali Kota Gorontalo itu dilakukan olah TKP ulang untuk menginventarisir barang bukti yang ada.
Tim yang dipimpin Iptu Uco terkejut saat tiba di lokasi. Tumpukan material bongkaran bangunan yang sebelumnya masih ada saat pengecekan pertama, kini sudah tidak ada di tempat.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan temuan tersebut.
“Ya betul, tadi (kemarin) siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,” ungkap Maruly.
Untuk mengamankan proses hukum, penyidik langsung melakukan status quo terhadap TKP. Sampel material yang masih tersisa juga diamankan dan dibawa ke Polda sebagai bagian kelengkapan berkas perkara.
Saat ini penyidik masih mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, dan atas perintah siapa.
“Karena hal tersebut terindikasi ada upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti suatu tindak pidana yang sedang berproses penyidikan,” tegasnya.
Polda Gorontalo mengimbau para pihak yang diduga memindahkan barang bukti agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang bukti.
“Perbuatan ini terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Maruly.









