GOSULUT.ID – Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak main-main memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Seorang pemilik usaha tambang di Dam Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penindakan ini merupakan buntut dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi PETI tersebut. Berawal dari penyelidikan pada 16 Agustus 2026, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menjerat RP dengan UU Minerba. Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Polda Gorontalo sejak Kamis (3/9) kemarin.
Penyidik gabungan Subdit Tipidter dan Satreskrim Polres Pohuwato langsung turun ke lokasi setelah kejadian longsor. Mereka melakukan olah TKP, pemasangan police line, dan mengamankan barang bukti.
Setelah gelar perkara pada Rabu (2/9), status RP dinaikkan menjadi tersangka. Sehari kemudian penyidik melakukan BAP, cek kesehatan di Biddokes, dan langsung menahan yang bersangkutan.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Ini bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat dari bahaya tambang ilegal,” tegas Maruly, Jumat (4/9/2026).
Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.









