GOSULUT.ID – Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Sebanyak 8 orang telah diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (25/8) lalu.
Pemeriksaan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama 8 personel lainnya. Para saksi terdiri dari koordinator kelompok kerja, pekerja tambang, pengawas lapangan, hingga Kepala Desa Karya Baru.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui ada sekitar 7 kelompok kerja yang beraktivitas di lokasi dengan pemilik modal berbeda.
“Mereka menggunakan mesin dompeng, mesin alkon dan peralatan tambang tradisional. Dari keterangan saksi, hasil tambang dijual ke penadah di lokasi lalu dibagi ke pekerja secara tunai,” kata Maruly, Selasa (1/9/2026).
Yang mengejutkan, seluruh saksi mengaku tidak mengetahui adanya IUP, IUPK, maupun IPR untuk kegiatan tersebut.
Polisi juga mengamankan 6 unit mesin dompeng beserta perlengkapan seperti keong, karpet, selang dan pipa sebagai barang bukti.
Proses pemeriksaan berjalan aman tanpa perlawanan. Tahap selanjutnya, polisi akan memanggil pihak yang diduga sebagai pemodal untuk melengkapi berkas penyidikan.









