Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan di Polda

207
×

Wali Kota Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan di Polda

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.

GOSULUT.ID – Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengerusakan cagar budaya pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 WITA.

“Perlu saya sampaikan, hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo diagendakan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurut Maruly, penyidik telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Dalam surat itu disebutkan Wali Kota berhalangan hadir karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mengecek lebih lanjut. Apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maruly mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2).

Dalam aturan itu disebutkan, saksi yang dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang mengeluarkan panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa.

Di akhir keterangannya, Maruly mengajak seluruh warga untuk menghormati proses hukum.

“Kami berharap warga negara Indonesia yang taat hukum dapat memenuhi setiap panggilan penyidik. Ini bentuk kepatuhan kita terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

Share :  
error: Content is protected !!