Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Viral Video Razia Malam, Dirlantas Polda Gorontalo Jelaskan Aturannya

90
×

Viral Video Razia Malam, Dirlantas Polda Gorontalo Jelaskan Aturannya

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono.

GOSULUT.ID – Video operasi kepolisian atau razia kendaraan pada malam hari di wilayah Kabupaten Bone Bolango viral di media sosial Facebook dengan 173.893 penonton.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono memberikan penjelasan terkait aturan pelaksanaan operasi lalu lintas.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Lukman menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Pelaksanaannya bergantung pada kebutuhan di lapangan.

“Kegiatan razia atau operasi kepolisian di jalan dengan cara memeriksa kendaraan bermotor itu sebetulnya bisa dilakukan kapan saja, artinya bergantung dengan kebutuhan. Contohnya apabila di suatu tempat ada laporan curanmor atau tindakan kriminal yang mengharuskan petugas melakukan penyekatan untuk memeriksa seluruh kendaraan yang dicurigai, ini bisa,” ujar Lukman, Jum’at (26/06/2026).

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang membatasi operasi hanya pada siang hari.

“Artinya tidak hanya terpaku kegiatan ini dilakukan siang hari, tergantung kebutuhan dari polisi tersebut dengan targetnya apa,” katanya.

Meski demikian, Lukman menekankan ada ketentuan wajib yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada perwira yang mengawasi, terpasang rambu-rambu dan papan informasi, serta dilaksanakan di lokasi yang aman. Khusus malam hari, penerangan wajib tersedia agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Saya lihat sepintas dari video yang ada di FB, kami rasa dari segi lokasi cukup memadai, lampunya cukup terang, ada papan informasi. Artinya dari masyarakat yang merekam itu kan mempertanyakan kok ada operasi malam hari,” jelasnya.

“Intinya, apakah legal operasi malam hari? Dapat kami sampaikan bahwa operasi dapat dilaksanakan baik siang atau malam dengan harus memenuhi ketentuan-ketentuan,” tegasnya.

Lukman juga mengimbau masyarakat untuk merekam dan melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti petugas meminta uang di luar ketentuan. Laporan dapat disampaikan ke Propam, Ditlantas Polda Gorontalo, atau melalui call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam.

“Yang perlu diantisipasi adalah mungkin kalau masyarakat melihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan operasi tersebut. Itu bisa direkam dan laporkan kepada Propam selaku pengawas dan kami Ditlantas. Atau telepon 110 yang diluncurkan Bapak Kapolri, ungkap Dirlantas Polda Gorontalo itu.

Ia menyebut, Kapolda Gorontalo telah memberi atensi. Setiap laporan melalui 110 wajib direspons cepat dan petugas operator yang tidak menindaklanjuti akan dikenai sanksi.

Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 40 detik dari akun Facebook Olla Libra menunjukkan petugas menghentikan pengendara motor pada malam hari di Bone Bolango. Perekam mengaku heran karena “setahu kita sih wajibnya cuma siang ini periksa surat-surat”.

Share :  
error: Content is protected !!