Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Dirreskrimsus Tak Gentar Meski Bakal Dilaporkan Wali Kota Gorontalo ke Kapolri

25
×

Dirreskrimsus Tak Gentar Meski Bakal Dilaporkan Wali Kota Gorontalo ke Kapolri

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede tidak gentar bahkan menanggapi dengan santai rencana Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang akan melaporkannya kepada Kapolri.

Seperti diketahui, rencana pelaporan tersebut mencuat setelah pernyataan Maruly Pardede terkait ketidakhadiran Adhan Dambe dalam pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pengrusakan cagar budaya eks rumah jawatan kantor pos.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Adhan pun menyoroti rencana penyidik menerbitkan panggilan kedua disertai perintah membawa. Ia menilai dirinya belum berstatus tersangka, sehingga mempertanyakan dasar hukum penjemputan.

Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, tugas penyidik adalah mengumpulkan seluruh alat bukti dalam proses penyidikan. Mulai dari dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga barang bukti.

Soal pemanggilan saksi, ia menyebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyidik berwenang memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Maruly, Senin (6/9/2026).

Ia kemudian merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan penyidik dapat mengeluarkan panggilan kedua yang disertai surat perintah membawa, jika saksi tidak hadir tanpa alasan sah.

“Jika saksi yang dipanggil tidak datang, penyidik bisa terbitkan panggilan kedua plus surat perintah membawa. Itu memang isi Pasal 28 ayat 2,” jelasnya.

Menanggapi rencana pelaporan ke Kapolri, Dirreskrimsus Polda Gorontalo itu menanggapinya santai.

“Silakan saja. Setiap warga negara memang berhak melaporkan bila merasa ada yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Dari situ akan terlihat pihak mana yang benar.

“Wajar dan itu dijamin undang-undang,” tambahnya.

Maruly juga menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Saya bisa melaporkan siapa saja. Siapa saja juga bisa melaporkan saya. Equality before the law. Tidak ada beda karena jabatan,” tegasnya.

Share :  
error: Content is protected !!