Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Oknum Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

311
×

Oknum Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pembantu Polres Gorontalo Brigpol Zein Fernando Talib.

GOSULUT.ID – Oknum pengacara berinisial DUK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Polres Gorontalo.

Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib mengatakan, bahwa pemeriksaan dan pemanggilan terhadap DUK sudah dilakukan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Selain itu, kata dia, berkas perkara tersebut juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut. Rencananya penyerahan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk kasus (dugaan penipuan) yang saya tangani dengan inisial DUK, itu tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ungkap Zein kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi untuk memenuhi unsur pidana.

“Sudah lengkap untuk pemenuhan dua alat bukti,” jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa setelah berkas masuk ke kejaksaan, jaksa akan meneliti kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P21 dan perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan.

Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan.

Meski sudah jadi tersangka, Zein menjelaskan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap DUK.

Hal itu itu sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dengan pertimbangan tersangka kooperatif.

“Dari pihak penyidik ada melakukan pengawasan. Yang bersangkutan sering komunikasi ataupun saya komunikasi ke tersangkanya,” terang Zein.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang menyebabkan korban rugi sekitar Rp18,46 juta.

Share :  
error: Content is protected !!