GOSULUT.ID — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bidang Perencanaan dan Pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah stakeholder, Senin (7/9/2026) dalam rangka membahas keterlambatan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres sesuai target. Dalam pertemuan itu. RDPU menghadirkan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo.
Ketua Komisi III, Espin Tulie, mengatakan RDPU digelar untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai kondisi terkini proyek sekaligus langkah konkret yang disiapkan untuk mengejar ketertinggalan progres pekerjaan. Berdasarkan hasil kunjungan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Komisi III, progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato masih sangat rendah dan belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam kontrak.
“Dari hasil kunjungan atau verifikasi Komisi III, memang kami melihat progres capaian, baik dari fisik, itu masih sangat-sangat rendah, tidak sesuai dengan target yang diharuskan,” ujarnya.
Komisi III memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk membuktikan komitmennya hingga 13 September 2026. Tenggat tersebut menjadi momentum untuk melihat apakah strategi percepatan yang telah disusun benar-benar mampu meningkatkan progres pekerjaan secara signifikan.
Espin mengatakan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terjadi perkembangan yang berarti, maka akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau dengan masa tenggang waktu yang diberikan sampai minggu besok, atau tanggal 13 bulan berjalan ini, tidak bisa disampaikan, tentunya mereka akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.
Komisinya tidak menginginkan pembangunan Kantor Bupati Pohuwato berakhir dengan pemutusan kontrak seperti yang terjadi pada sejumlah proyek lainnya. Menurutnya, putus kontrak berpotensi menimbulkan persoalan baru dan menjadi beban terhadap anggaran daerah, baik APBD Kabupaten Pohuwato maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kita tidak mengharapkan ini terjadi. Tetapi kalau memang kita lihat progres daripada penyedia atau pelaksana ini tidak bisa memenuhi komitmen mereka, tentu ada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dan direkomendasikan oleh Komisi III,” tegasnya.
Sekretaris Komisi III I Wayan Sudarsa juga menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap paparan Kepala BPBPK Gorontalo serta berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap proyek tersebut.
Wayan menyebut, pihak balai bersama PPK telah melakukan evaluasi secara rutin setiap pekan. Bahkan, PPK telah memberikan teguran kepada pihak pelaksana hingga enam kali dan melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2).
“Pertama, rapat setiap minggu mengevaluasi capaian. Yang kedua, PPK juga sudah memberikan teguran sampai enam kali. Bahkan SP2 sudah dilayangkan,” katanya.
Komisi III sendiri telah dua kali turun langsung ke lokasi proyek, yakni pada Juni dan Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komisi III menilai progres pekerjaan belum menunjukkan perkembangan yang mampu mengejar target penyelesaian.
“Kami sudah turun dua kali bulan Juni dan bulan Agustus untuk lokasi langsung melihat kondisi yang ada di lapangan, bahwa kami pastikan tidak akan bisa selesai. Maka itu saran kami tegas agar segera mengambil langkah-langkah yang konkret,” tegasnya.
Legislator partai Golkar ini menekankan, setiap langkah penanganan keterlambatan harus tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan yang telah diatur dalam kontrak.
“Apapun langkah yang diambil oleh Kepala Balai, PPK, kita Komisi III sebagai pengawas dalam program ini tetap mengacu ke SOP. Mengacu ke SOP sehingga tidak ada permasalahan yang muncul baru lagi terkait dengan proyek ini,” ujarnya.
Ia juga menilai target penyelesaian proyek pada 31 Desember 2026 akan sulit dicapai apabila tidak ada percepatan signifikan.
Saran Komisi III agar penyedia menambah tenaga kerja, termasuk mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, menurut Wayan belum ditindaklanjuti. Begitu pula dengan pekerjaan lembur yang dinilai belum dilakukan secara maksimal.
“Kalau lihat tadi penyampaian, bahkan gambar ditayangkan di slide tadi, enggak ada. Perkembangan enggak ada. Bahkan saran kami menambah tenaga kerja dari luar daerah, Jawa, seperti proyek-proyek lain yang kita pantau, tidak ada. Tindak lanjutnya tidak ada. Bahkan lembur saja sampai detik ini mereka tidak lakukan,” ungkapnya.
Terkait kendala teknis pada pekerjaan tiang pancang, Wayan membenarkan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu kendala yang ditemukan saat kunjungan Komisi III pada Agustus lalu namun baginya kendala itu tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan pada bagian bangunan lainnya.
“Jangan sampai dipancang ada yang tujuh meter, delapan meter, sementara di RAB cuma enam meter. Jadi saya sampaikan bukan jadi alasan, karena di sini ada bangunan kiri, kanan, belakang yang harus dikejar juga,” katanya.
Wayan memperkirakan progres pekerjaan seharusnya telah berada di kisaran 50 persen apabila proyek berjalan sesuai target hingga akhir tahun.
“Progresnya mungkin sekitar 50 persen kalau dikejar. Harusnya posisi saat ini, 15 minggu sudah hampir empat bulan, tiga bulan setengah ini, ya, harusnya sudah 50 persen kalau kita mengejar di 31 Desember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBPK Gorontalo, Dwiatma Singgih Raharja, mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan yang berkontribusi terhadap rendahnya progres pekerjaan.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah kekurangan tenaga kerja serta beberapa material pembangunan, seperti batu bata dan papan untuk pekerjaan bekisting.
“Di lapangan masih ada kekurangan tenaga kerja yang paling utama. Juga ada beberapa kekurangan material, seperti batu bata, kemudian juga papan-papan untuk bekisting. Sehingga dari kekurangan beberapa material dan tenaga tersebut mengakibatkan progres pekerjaan belum dapat mencapai target yang ditentukan,” jelas Dwiatma.
Ia mengatakan, sebelum RDPU digelar, pihak BPBPK telah melakukan rapat bersama penyedia jasa untuk mempertanyakan komitmen dalam menyelesaikan pekerjaan.
Dari rapat tersebut, penyedia jasa telah menyusun action plan percepatan dengan target peningkatan progres sekitar 7 persen dalam kurun waktu dua minggu.
“Karena kita rapatnya minggu lalu, itu akan mencapai target sekitar 7 persen sampai dengan akhir minggu depan. Nah, tinggal kita lihat dari action plan yang dijanjikan penyedia jasa akan kita monitor di hari Minggu besok,” ujarnya.
Dwiatma menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada penyedia jasa bahwa apabila target dalam action plan tersebut tidak tercapai, proyek akan masuk ke fase penanganan kontrak kritis.
“Kita memang sudah wanti-wanti kalau minggu besok belum dapat mencapai target, maka kontrak ini akan masuk dalam fase penanganan kontrak kritis. Yang kita akan laksanakan tentunya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak maupun juga sesuai dengan SOP penanganan kontrak kritis,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, masukan Komisi III tidak hanya berkaitan dengan pengendalian terhadap penyedia jasa, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan aspek hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada Ibu Ketua dan Bapak-Bapak dari anggota Komisi III yang pada intinya ikut mengingatkan kami. Yang pertama adalah bagaimana melaksanakan pengendalian ke teman-teman penyedia jasa. Yang kedua juga mengingatkan tentang bagaimana proses administrasi agar dijalankan,” kata Dwiatma.
Menurutnya, proses administrasi dalam penanganan proyek tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH). BPBPK Gorontalo telah meminta pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kebetulan proyek ini juga kami mintakan pendampingan dan pengawalan dari Kejati Gorontalo. Setiap langkah-langkah proses selanjutnya pasti akan kita konsultasikan supaya penanganannya tepat secara ketentuan hukum,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pergantian kontraktor, Dwiatma menegaskan bahwa opsi tersebut belum menjadi tahapan yang sedang dilakukan.
Saat ini, BPBPK masih memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk membuktikan komitmennya melalui action plan percepatan.
“Pergantian kontraktor itu merupakan hal yang tahap nanti di kemudian. Karena kita dalam tahap ini masih melihat komitmen dari penyedia dulu,” ujarnya.
Jika komitmen tersebut tidak berjalan dan penanganan kontrak kritis tidak mampu memulihkan progres pekerjaan, maka risiko terburuknya adalah pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi blacklist kepada penyedia.
“Nanti kalau komitmen ini tidak berjalan, kan kita jalankan kontrak kritis yang risiko terburuknya kalau penanganan kontrak kritis tidak bisa recovery, bisa berakibat putus kontrak dan blacklist. Nah, nanti kalau untuk masalah pergantian penyedia itu baru tahap selanjutnya,” tandasnya.








