GOSULUT.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan sebanyak 7 debt collector yang diduga melakukan penarikan secara paksa kendaraan milik konsumen, Kamis (15/05).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza mengungkapan kronologi diamankannya sejumlah debt collector di parkiran Mufida, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan.
“Pada hari Kamis (15/05) kemarin, Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari korban bahwa ada pihak debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan mobil miliknya secara paksa,” ungkap AKP Akmal, Jum’at (16/05/2025).
Setelah menerima informasi tersebut, kata dia, Tim Rajawali pun langsung menunju ke TKP, lalu melakukan interogasi para debt collector.
Dari hasil interogasi, para debt collector mengaku akan mengkonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama 2 tahun.
Lanjutnya, setelah diinterogasi pihaknya langsung mengamankan 7 orang debt collector tersebut untuk dilakukan pembinaan.
“Ketujuh debt collector tersebut kami lakukan pembinaan, bahwa agar melaksanakan tugas dengan secara humanis tanpa ada kekerasan atau tindakan premanisme sehingga tugas yang di jalankan di lapangan dapat berjalan dengan baik,” bebernya.












