GOSULUT.ID – Nama Ramlan Pomalango, S.Pt., M.Si., ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sebuah postingan, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) itu disebut sebagai “korban kedzaliman” kampus karena sakit dan tidak mendapat perhatian.
Menanggapi hal itu, pihak UMGO melalui Kepala Bagian Kepegawaian UMGO Samid Saripi, M.Pd., menyampaikan keprihatinan atas kondisi kesehatan Ramlan yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami turut prihatin. Semoga Allah memberi kesembuhan dan kekuatan untuk Pak Ramlan bisa segera pulih,” ujar Samid.
Samid menegaskan, Ramlan sudah tidak berstatus sebagai dosen tetap UMGO. Yang bersangkutan resmi purna tugas terhitung 1 Juli 2026.
“Yang bersangkutan sudah pensiun sejak 1 Juli 2026 sesuai aturan Kepegawaian UMGO,” katanya.
Ia merujuk Pasal 74 Peraturan Kepegawaian UMGO. Untuk dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Menurut Samid, UMGO sebelumnya telah memberi waktu sekitar 3 tahun kepada Ramlan untuk meningkatkan jabatan ke Lektor. Namun hingga mencapai batas usia, persyaratan itu belum terpenuhi.
“Karena itu kami terbitkan SK pemberhentian efektif 1 Juli 2026. Di tanggal yang sama juga ada SK purna tugas untuk Bapak Ishak Korompot,” jelas Samid.
SK Ramlan rencananya diserahkan saat apel rutin awal bulan. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga diambil oleh pihak yang mewakili.
Luruskan Isu Gaji dan Tunjangan Profesi
Postingan viral itu juga menyebut soal gaji ditahan dan pensiun tanpa pesangon. Samid meluruskan terkait Tunjangan Profesi Dosen TP.
“Tunjangan Profesi melekat pada status kepegawaian dan pemenuhan standar kinerja. Memang bisa sampai usia 65 tahun, tapi kalau status sudah purna tugas maka tidak ada lagi dasar untuk mengusulkan,” kata Samid.
“Apabila persyaratan tidak terpenuhi, pembayaran bisa ditunda. Setelah 1 Juli 2026, beliau sudah purna bakti sehingga UMGO tidak lagi mengusulkannya sebagai penerima TP,” tegasnya.
Samid menambahkan, perubahan status juga berdampak pada fasilitas lain. Termasuk kepesertaan jaminan sosial kesehatan yang setelah pensiun harus dilanjutkan secara mandiri sesuai ketentuan.
Meski hubungan kerja sudah berakhir, UMGO tetap menghargai pengabdian Ramlan selama bertahun-tahun mengabdi di kampus.
“Secara administrasi kami harus mengacu pada peraturan. Tapi secara kemanusiaan, kami tetap mendoakan beliau lekas sembuh,” tutup Samid.
























