GOSULUT.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan.
Program ini akan digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan informasi awal, pemutihan ditargetkan mulai berlaku pada 10 Agustus 2026. Namun pelaksanaannya masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo.
Kepala UPTD P3D Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Rencananya program ini akan dimulai pada 10 Agustus 2026. Namun hingga saat ini kami masih menunggu SK Gubernur sebagai dasar pelaksanaannya,” kata Iswan Hasan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Iswan, program pemutihan merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Gorontalo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya di momentum peringatan HUT RI.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja. Koordinasi telah dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan setelah SK Gubernur diterbitkan.
Bentuk keringanan yang direncanakan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sementara untuk rincian jenis pembebasan, syarat, dan mekanisme pelayanan masih menunggu aturan resmi dalam SK Gubernur.
“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada masyarakat karena dasar hukumnya belum keluar. Tidak relevan jika kami mengumumkan lebih dulu sebelum SK diterbitkan,” ujarnya.
Iswan menegaskan, UPTD P3D Kabupaten Gorontalo terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo agar pelaksanaan program berjalan sesuai jadwal.
Berdasarkan informasi awal, program pemutihan diperkirakan berlangsung mulai 10 hingga 31 Agustus 2026. Seluruh ketentuan resmi, termasuk mekanisme pelayanan dan persyaratan bagi wajib pajak, akan diumumkan setelah SK Gubernur Gorontalo ditandatangani.







