GOSULUT.ID – Di tengah upaya menjaga marwah budaya Gorontalo, penggunaan pakaian adat oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, memicu kritik dari pemangku adat setempat.
Isu ini mencuat setelah Pemangku Adat atau Baate Tundungio Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, menyoroti pemakaian Takowa Da’a oleh Halid Kadir dalam beberapa kegiatan resmi. Pemakaian tersebut dinilai tidak sesuai kaidah adat sekaligus bertentangan dengan edaran resmi Pemkab Gorontalo.
Ia menilai Plh Camat belum pantas mengenakan Takowa Da’a.
Menurutnya, terdapat perbedaan kedudukan antara camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus Plh. Secara adat, seorang Plh belum berhak menjalankan seluruh simbol jabatan, termasuk atribut kebesaran dalam prosesi adat.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan Plh camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai aturan adat),” tegas Abdul.
Ia menjelaskan, seseorang baru memiliki kedudukan adat sebagai camat setelah melalui prosesi penyambutan adat. Tanpa prosesi itu, penggunaan Takowa Da’a lengkap dengan sarung dinilai belum tepat.
Selain aturan adat, Pemkab Gorontalo melalui Sekretariat Daerah juga telah mengeluarkan aturan tertulis. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 005/180/Bag-Kesra tertanggal 16 Februari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati dan seluruh pimpinan OPD. Isinya menindaklanjuti Surat Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Nomor 02/L.A/Kab.Gtlo/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang penggunaan Pakaian Kebesaran Adat Gorontalo.
Dalam edaran itu ditegaskan: Penggunaan Takowa Da’a lengkap dengan sarung hanya dikhususkan bagi pejabat yang pernah atau sedang menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu.
Sementara bagi pejabat yang belum dan tidak pernah menjabat sebagai Camat atau Wuleya Lo Lipu, diperbolehkan memakai Takowa, namun tanpa sarung.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako.
Pemkab Gorontalo meminta agar ketentuan ini dipatuhi secara konsisten oleh seluruh pejabat dalam setiap kegiatan pemerintahan maupun adat.
Jika merujuk pada edaran tersebut, maka penggunaan Takowa Da’a oleh Plh Camat Pulubala diduga tidak sesuai. Hal ini memperkuat pernyataan pemangku adat sebelumnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Plh Camat Pulubala, Halid Kadir, terkait persoalan ini.






















