GOSULUT.ID – Seorang warga asal Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung berinisial BN (34) ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, TF (31) yang terjadi di rumah korban si Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Sabtu (01/11) dini hari.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menyampaikan, BN tega menghabisi nyawa mantan istrinya karena diliputi rasa sakit hati setelah dituduh berselingkuh.
“Tersangka BN nekat membunuh korban karena sakit hati dituduh selingkuh hingga akhirnya digugat cerai,” ucap Erwin Irawan dalam konferensi pers dilansir dari Liputan6com.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga adanya peristiwa pembunuhan. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di kamar tidurnya.
Tubuh korban, kata Erwin ditemukan tanpa busana, terbujur di atas kasur, dengan puluhan luka tusukan di leher dan tubuh.
Dari hasil olah TKP, para petuga juga menemukan batu cobek dan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memukul kepala korban menggunakan alas cobek, kemudian menusuk leher dan tubuh korban hingga meninggal dunia,” imbuh Wakapolresta Bandar Lampung itu.
Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, BN mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.








