GOSULUT.ID – Penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berlangsung Kamis (20/8/2026) dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Gorontalo Utara, Fenny Haslizarni, S.H., M.H.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama Bea Cukai pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penindakan, petugas mengamankan satu unit kapal panboat tanpa nama yang diketahui datang dari General Santos City, Filipina.
“Setelah diperiksa ditemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida dengan berat 3.850 kilogram,” ujar Devy.
Dikatakan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan. Barang yang dibawa juga tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan izin pengangkutan barang berbahaya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu warga negara Indonesia berinisial AM (61), yang berperan sebagai nahkoda, serta tiga warga negara Filipina berinisial DRC, KWS, dan RVP yang merupakan anak buah kapal (ABK).
“Selama proses tahap II, para tersangka didampingi penasihat hukum dan ahli bahasa,” jelas Devy.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 77 karung bahan kimia yang diduga sianida, satu unit kapal panboat beserta mesin, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Devy mengungkapkan, barang bukti berupa 77 karung bahan kimia yang diduga sianida sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo. Hasil lelang mencapai Rp352.776.743.
“Hasil lelang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa sebagai barang bukti pengganti di pengadilan,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 juncto Pasal 294 Undang-Undang Pelayaran dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
“Dengan tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.







