GOSULUT.ID – Akibat kebijakan Gubernur Gusnar Ismail melalui Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. Yang hanya untuk 15 media terverifikasi Dewan Pers yang mendapat kontrak kerja sama. Keputusan ini sangat tidak berdasar, sebab menggunakan aturan yang tidak jelas, dan hanya berdasarkan sebuah asumsi para bawahannya.
Akibatnya terjadi persepsi berbeda dari dua organisasi PERS yang ada di Provinsi Gorontalo.
Saling serang terjadi akibat dari pemberitaan berbagai media terkait pernyataan Ketua PWI Gorontalo, Fadli Poli menyoroti kebijakan DPRD Provinsi Gorontalo untuk 35 kontrak media, yang mendapat tanggapan keras dari Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk.
Seperti dilansir dibeberapa media lokal, Fadli Polii mengatakan bahwa terdapat sekitar 35 media yang menjalin kerjasama dengan kehumasan DPRD Provinsi Gorontalo, tetapi banyak di antaranya tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam regulasi Dewan Pers.
Pernyataan Ketua PWI Gorontalo tersebut dianggap sangat keliru oleh Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, karena tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
“Karena, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh para pengusaha media di Gorontalo, menyoroti opini sesat dari Fadli Polii, terkait tentang akan ada TGR bagi media, kalau perusahaan tidak terdaftar di Dewan Pers, hal itu sebuah pernyataan sesat.
Karena TGR itu ditentukan oleh BPK, bukan oleh Dewan Pers, meski sudah terverifikasi. Tetapi jika pekerjaannya tidak sesuai volume dan pembayaran lebih dari kontrak, apa itu urusan Dewan Pers? Apalagi terkait pengunaan keuangan negara yang berhak mengatakan boleh atau tidak itu bukan Dewan Pers, tapi Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jadi sangat keliru kalau Ketua PWI Gorontalo menyebut akan ada TGR. Nah pernyataan demikian bisa dibilang Hoax,” ujar rekan-rekan pengusaha media Gorontalo.
Namun sampai berita diturunkan, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail waktu dimintai tanggapannya terkait kebijakan yang diambil dengan memagari kerjasama tanpa aturan jelas dari bawahannya Kominfo Gorontalo, belum memberikan tanggapan.