Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pengacara Berjalan: Tinggal Tunggu Ahli

77
×

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pengacara Berjalan: Tinggal Tunggu Ahli

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman.

GOSULUT.ID – Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman memastikan proses hukum terhadap dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oknum pengacara berinisial DUK masih terus berjalan.

Hal itu disampaikannga sebagai respons pertanyaan pelapor Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang mengaku belum mendapat kejelasan atas laporannya sejak September 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Prosesnya masih berjalan. Tidak ada penghentian,” kata Iptu Maulana Rahman.

Dalam laporan tersebut, Rahmuna menyebut mengalami kerugian sekitar Rp18,4 juta akibat dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah oleh terlapor DUK.

Maulana menjelaskan, saat ini penyidikan sudah hampir rampung. Seluruh keterangan saksi dan bukti dokumen telah dikumpulkan tim penyidik.

Langkah yang masih tertahan adalah menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana. Pihaknya sudah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Gorontalo untuk meminta keterangan ahli.

“Kendalanya hanya di jadwal ahli. Permohonan sudah kami ajukan. Begitu keterangan ahli diterima, berkas perkara langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” terang Maulana.

Ia juga memastikan tidak ada kendala lain dalam penanganan perkara ini. Penyidik menargetkan agar kasus segera tuntas agar korban mendapat kepastian hukum.

“Kami memahami keresahan pelapor. Karena itu kami dorong agar tahapan ini cepat selesai,” ujarnya.

Terkait isu adanya dugaan intimidasi dari oknum penyidik, Maulana menegaskan pihaknya tidak akan melindungi.

“Jika ada bukti terkait dugaan itu, silakan laporkan. Bisa ke Propam. Kami tidak toleransi tindakan yang menghambat penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang berlaku.

Share :  
error: Content is protected !!