Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Merasa Diancam Lewat WhatsApp, Pemilik Pangkalan LPG Laporkan PT Dewa Gas Gorontalo ke Polisi

93
×

Merasa Diancam Lewat WhatsApp, Pemilik Pangkalan LPG Laporkan PT Dewa Gas Gorontalo ke Polisi

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Sebuah pesan WhatsApp berujung laporan polisi. Yuningsih, pemilik pangkalan LPG 3 kg di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, melaporkan General Manager (GM) PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, ke Polres Gorontalo pada Senin malam (20/7/2026).

Dalam laporannya, Yuningsih mengaku merasa diancam dan tertekan setelah menerima sejumlah pesan dari terlapor terkait dugaan persoalan tabung LPG milik perusahaan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kronologi bermula saat Yuningsih membeli sejumlah tabung kosong dari Muh. Taufik Abdul alias Torik, sopir PT Dewa Gas.

Saat itu Torik menyampaikan bahwa tabung tersebut berasal dari pangkalan yang sudah tidak beroperasi atau milik warga yang dijual karena kebutuhan.

“Saya berani membeli karena informasi dari sopir. Saya mengira tabung itu memang dari pangkalan yang sudah tutup, karena penyampaiannya bukan milik perusahaan,” ujar Yuningsih kepada awak media.

Ia mengaku membeli tabung dengan harga bervariasi, awal Rp175 ribu dan kemudian Rp150 ribu per unit.

Masalah muncul ketika Yuningsih mengetahui tabung yang dibelinya diduga aset PT Dewa Gas. Sejak itu ia mulai menerima pesan WhatsApp dari Muh. Reza.

Menurut Yuningsih, pada 15 Juni 2026 Reza mengirim pesan yang menyebut Direktur Wily tidak akan lagi datang ke rumahnya. Sebagai gantinya, polisi bersama warga yang akan mendatangi. Pesan serupa kembali dikirim pada 20 Juni 2026.

“Pak Reza bilang Pak Wily sudah tidak akan datang lagi, sisanya polisi dan warga yang akan ke rumah saya,” katanya.

Yuningsih juga menyebut Reza meminta admin perusahaan mengatur jadwal kedatangan sejumlah pangkalan ke rumahnya karena banyak tabung yang diduga hilang. Ia dituding menguasai lebih dari 4.000 tabung LPG milik perusahaan maupun tabung pinjaman dari pangkalan.

“Yang membuat saya melapor karena saya merasa tidak nyaman. Hampir setiap hari saya menerima WhatsApp yang membuat saya tertekan,” tegasnya.

Tanggapan PT Dewa Gas Gorontalo 

Menanggapi hal itu, GM PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy membantah melakukan pengancaman. Ia menyebut pesan WhatsApp hanya berisi penjelasan prosedur hukum.

“Saya rasa itu bukan ancaman. Maksud saya, kalau nanti saya sudah melapor ke polisi, tentu akan ada polisi yang datang bersama pemilik tabung. Tidak ada niat mengancam,” jelas Reza.

Reza menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penjualan tabung perusahaan oleh sopir Torik. Untuk mengantisipasi, perusahaan sudah keluarkan surat larangan peminjaman tabung ke pangkalan sejak 2025.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dugaan praktik penjualan tabung LPG subsidi oleh salah seorang sopir perusahaan bernama Torik. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, sopir tersebut diduga menjual tabung perusahaan kepada Yuningsih.

Guna menelusuri hal itu, pihaknya mengeluarkan surat larangan peminjaman tabung ke pangkalan pada tahun 2025.

“Kenapa saya keluarkan surat itu, supaya saya tau tabung yang di atas mobil kami itu sudah bukan milik perusahaan dan ternyata setelah surat itu diedarkan maka beberapa pangkalan sudah tidak mau meminjamkan tabung ke torik dan kembalilah mobil kami dalam keadaan kosong,” tuturnya.

Reza juga turut menjelaskan bahwa pada Mei 2026 perusahaan terpaksa menerbitkan surat peminjaman tabung kepada beberapa pangkalan di wilayah Bogomeme dan sekitarnya. Langkah itu dilakukan karena stok tabung operasional perusahaan diduga telah habis atas tindakan torik.

“Setiap peminjaman dilakukan atas persetujuan pangkalan. Kami konfirmasi terlebih dahulu, kemudian tabung yang dipinjam dikembalikan secepatnya agar distribusi LPG kepada masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.

Hingga kini laporan Yuningsih masih ditangani Polres Gorontalo.

Share :  
error: Content is protected !!