GOSULUT. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menekankan kepada bakal calon (balon) Kepala Daerah agar penyusunan visi misi nanti perlu selaras dan sesuai dengan dengan Rancangan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sebagaimana juga di atur dalam pasal 13 PKPU tahun 2024, maka hal ini kami ingatkan dan diperhatikan oleh para bakal calon, ” Ungkap Komisioner KPU provinsi gorontalo, Hendrik Imran, Kamis (26/07/2024).
Olehnya ditegaskan, pihaknya akan melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terhadap visi misi yang disampaikan para balon.
“Kita akan melibatkan BAPPEDA untuk mempertimbangkan visi-misi dari setiap bakal calon apakah sejalan dengan RPJPD dan RPJMD,” sambungnya.
Hendrik menyampaikan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 27 hingga 29 agustus 2024 sambil diikuti dengan pemeriksaan kesehatan.
“Berbeda dengan sebelumnya, tahapan ini dilakukan diawal, misalnya bakal calon mendaftar tanggal 27 maka kpu akan langsung memberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk,” Tandasnya.