Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Post ADS
DaerahKabupaten Gorontalo

Sanksi Berat Menanti Pelaku Usaha di Kabgor yang Tidak Sampaikan LKPM

123
×

Sanksi Berat Menanti Pelaku Usaha di Kabgor yang Tidak Sampaikan LKPM

Sebarkan artikel ini
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad memberikan materi kepada para peserta dalam acara bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (25/07/2024). (Foto: Istimewa)
Post ADS

GOSULUT.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bukit Proja, Kecamatan Limboto, Kamis (25/07/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pelaku usaha yang tidak merespons surat peringatan dari BKPM sebanyak 3 kali berturut-turut, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan izin perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa diwajibkannya setiap perusahaan atau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 15.

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM,” jelas Rachmat.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan LKPM sesuai dengan periode pelaporan.

Lebih lanjut, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo itu mengungkapkan, bahwa saat ini untuk menyampaikan LKPM sudah sangat mudah dilakukan.

“Sejak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara online,” ungkapnya.

“Mereka (pelaku usaha) juga bisa menyampaikan LKPM secara offline, dengan cara mendatangi kantor DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo,” tandas Rahmat Mohamad. (Aldy/Gosulut)

Share :