GOSULUT.ID – Pasangan Sofyan Puhi-Tonny Junus resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor) 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo dalam rapat pleno terbuka di Gedung Misfalah, Limboto, Kamis (09/01/2025).
Dimana pasangan Sofyan-Tonny menjadi pemenang Pilkada Kabgor dengan perolehan sebanyak 84.742 suara atau 39,19 persen.
“Kami menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabgor 2024 adalah paslon nomor urut 02 atas nama bapak Sofyan Puhi-Tonny Junus,” ujar Ketua KPU Windarto Bahua.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 24 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Sebagai informasi, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabgor terpilih ini turut disaksikan oleh Bupati Nelson Pomalingo, Bawaslu, unsur Forkopimda dan pimpinan pimpinan partai pendukung serta pengusung.