GOSULUT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe.
Keputusan itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024, Rabu (05/02/2025).
Dimana dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo menyebutkan, bahwa permohonan paslon Bupati dan Wabup Bone Bolango Merlan-Syamsu tidak diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon (Merlan-Syamsu) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak yang hadir.
Dengan putusan itu, maka pasangan Ismet Mile-Risman Tolingguhu (IRIS) menjadi pemenang dan akan memimpin Kabupaten Bone Bolango lima tahun kedepan.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam gugatan pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024. Perkara ini terdaftar dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025,” imbuhnya.
Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri segala bentuk sengketa hukum terkait hasil pemilihan kepala daerah di Bone Bolango.