GOSULUT.ID – Rencana mediasi lintas instansi untuk menyelesaikan sengketa status Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, hingga kini belum menunjukkan kemajuan. Proses yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian objektif belum ditindaklanjuti secara nyata.
Lurah Mongkonai Indah Cipta Kusumawardhani Gobel sebelumnya menyampaikan mediasi akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, perangkat kelurahan, serta perwakilan kedua pihak yang bersengketa. Namun hingga kini, belum ada jadwal pasti maupun pelaksanaan pertemuan.
Indah menegaskan pihaknya menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi berwenang agar ada kepastian hukum.
“Kami mencatat fakta bahwa IMB jelas diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi,” ujar Lurah Indah saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum diikuti langkah konkret. Pemerintah kelurahan mengaku telah menerima dokumen dari kedua pihak, tetapi belum ada instansi berwenang yang turun langsung melakukan verifikasi secara transparan.
Ketiadaan tindak lanjut membuat warga setempat merasa cemas. Mereka khawatir tidak adanya kepastian hukum membuka celah bagi tindakan sepihak.
“Kami tidak menuntut hal lain, hanya agar fungsi masjid tetap terjaga dan ada kepastian hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat ada langkah konkret dari instansi yang berwenang,” ungkap salah satu perwakilan warga setempat.
Warga juga menegaskan IMB yang diterbitkan untuk bangunan tersebut jelas tertulis untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi. Fakta itu juga diakui oleh Lurah Mongkonai.
Usulan penghibahan bangunan kepada pemerintah kelurahan agar menjadi aset daerah juga disebut Lurah Indah masih sebatas wacana. Belum ada pembahasan mekanisme yang jelas.
Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan mediasi, Lurah Indah menyampaikan pihaknya masih dalam tahap koordinasi dan menunggu respons dari instansi terkait.
“Kami sudah mencatat semua fakta dan menerima dokumen dari kedua pihak. Namun untuk langkah selanjutnya, kewenangan ada pada instansi yang berwenang. Kami mendorong mediasi segera dilaksanakan agar tidak ada kesalahpahaman yang berlarut-larut,” ujarnya singkat.
Hingga kini belum ada pihak berwenang yang menindaklanjuti rencana mediasi maupun verifikasi status hukum Masjid Nurussalam. Masyarakat berharap janji penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera diwujudkan demi melindungi fungsi tempat ibadah.


















