Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Kotamobagu

Warga Mongkonai Protes Rencana Pembongkaran Masjid Nurussalam: Status Wakaf dan IMB Jadi Pokok Persoalan

33
×

Warga Mongkonai Protes Rencana Pembongkaran Masjid Nurussalam: Status Wakaf dan IMB Jadi Pokok Persoalan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Rencana pembongkaran dan perubahan fungsi bangunan Masjid Nurussalam di Lingkungan 3 RT 005 RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menuai penolakan keras dari warga setempat.

Langkah ini diduga atas inisiatif Nurhayati Malada, mantan istri Salim Abidin, yang mengklaim berhak mengambil alih bangunan tersebut untuk dialihfungsikan menjadi rumah tinggal.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Perselisihan bermula pasca perceraian Nurhayati Malada dan Salim Abidin. Nurhayati menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, aset bangunan tersebut kini jatuh ke dalam hak miliknya.

“Masjid itu tidak pernah dihibahkan kepada umat atau masyarakat setempat. Berdasarkan keputusan pengadilan bangunan ini menjadi milik saya, sehingga saya berencana mengubahnya menjadi tempat tinggal karena kami belum memiliki hunian tetap. Bangunan ini dinilai mubazir jika tidak difungsikan dengan baik,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi awak media.

Pandangan ini dibantah tegas oleh warga dan tokoh agama. Munir Sigar, yang pernah menjabat sebagai imam di masjid tersebut selama dua tahun, bersama Ustaz Qohar dan perwakilan jamaah menjelaskan bahwa bangunan itu telah diwakafkan secara sah dan tertulis lima tahun sebelum pasangan tersebut bercerai. Penyerahan disertai persetujuan tertulis dari kedua belah pihak saat itu. Sejak saat itu, bangunan sepenuhnya dikelola dan dimanfaatkan masyarakat untuk ibadah harian.

Secara administrasi perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan fungsi bangunan sebagai tempat ibadah.

Hal ini diperkuat rekomendasi resmi Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu yang mengakui statusnya sebagai masjid. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menegaskan kepada pihak kelurahan bahwa peruntukan izin tidak berubah selain fungsi masjid.

Warga menyampaikan harapan yang mendalam agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang adil.

“Kami memohon agar pihak berwenang meninjau langsung ke lokasi dan menegakkan ketentuan yang tertuang dalam IMB serta aturan perwakafan yang berlaku. Masjid adalah milik Allah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum,” tegas salah satu perwakilan warga.

Menanggapi dinamika ini, Lurah Mongkonai Indah Cipta Kusumawardhani Gobel mengakui pihaknya telah menerima aduan dari kedua belah pihak yang sama-sama menyertakan bukti kepemilikan versi masing-masing.

“Kami menyarankan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi berwenang guna mendapatkan kepastian hukum. Kami mencatat fakta bahwa IMB jelas diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi,” ucapnya.

Pemerintah Kelurahan juga mengusulkan agar bangunan dihibahkan sepenuhnya kepada pemerintah kelurahan untuk menjadi aset daerah, sehingga jika muncul sengketa serupa di masa depan, pemerintah memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk melakukan intervensi demi menjamin keberlangsungan fungsi masjid.

Rencana mediasi lintas instansi saat ini sedang dipersiapkan yang melibatkan Dinas PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, perangkat kelurahan, serta perwakilan kedua pihak yang bersengketa guna mencari jalan keluar paling objektif dan mengutamakan kepentingan umum. Hingga berita ini diturunkan, upaya komunikasi dan verifikasi dokumen masih terus dilakukan.

Share :