Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Kotamobagu

Perselisihan Tak Hapus Status Masjid Nurussalam, Pemilik Minta Kemenag Hingga PA Turun Tangan

44
×

Perselisihan Tak Hapus Status Masjid Nurussalam, Pemilik Minta Kemenag Hingga PA Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Pemilik sah sekaligus pembangun Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Salim Abidin, memohon perlindungan hukum terkait dugaan upaya pengalihan fungsi rumah ibadah tersebut secara sepihak dan melawan hukum.

Permohonan ini disampaikan menyusul adanya rencana pihak tertentu yang berupaya mengubah fungsi bangunan masjid tersebut menjadi hunian pribadi, padahal sejak awal dibangun hingga kini difungsikan sebagai tempat ibadah umat Islam.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Saya membangun masjid ini dengan niat ikhlas untuk tempat beribadah umat. IMB pun diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan rumah tinggal. Jika ada pihak yang berupaya mengubah fungsinya secara sepihak, itu jelas melanggar hukum,” ungkap Salim Abidin kepada Gosulut.id, Minggu (20/9/2026).

Salim menegaskan, meskipun terjadi perselisihan kepemilikan pasca perceraian, hal itu tidak serta-merta mengubah status dan fungsi bangunan yang telah digunakan sebagai rumah ibadah.

Menurutnya, masjid adalah tempat suci yang dilindungi undang-undang, termasuk UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan rumah ibadah.

“Alih fungsi masjid tanpa proses hukum yang sah dan tanpa izin instansi berwenang adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Untuk itu, Salim Abidin meminta Kementerian Agama Kota Kotamobagu dan Kantor Urusan Agama segera memverifikasi status keagamaan bangunan tersebut.

Ia juga meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) turun langsung memverifikasi status wakaf, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa kesesuaian perizinan, apakah perubahan fungsi dari masjid ke rumah tinggal dapat dilakukan tanpa proses perizinan ulang yang sah.

Salim pun meminta Kepolisian dan Pengadilan Agama segera menindaklanjuti untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi rumah ibadah dari dugaan upaya pengalihan fungsi secara ilegal.

Pemerintah Kelurahan Mongkonai sebelumnya juga telah menegaskan bahwa IMB bangunan tersebut jelas diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi. Pihak kelurahan pun telah menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi yang berwenang.

“Masjid ini bukan aset pribadi untuk diperjualbelikan atau dialihfungsikan sesuka hati. Umat butuh tempat ibadah ini. Saya berharap pihak berwenang segera bertindak, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap rumah ibadah kita,” pungkas Salim.

Share :