Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

PT Tirta Anugerah Tibawa Klarifikasi Isu Upah Pekerja di Bawah UMP

717
×

PT Tirta Anugerah Tibawa Klarifikasi Isu Upah Pekerja di Bawah UMP

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT Tirta Anugerah Tibawa, Meyske Abdulah.

GOSULUT.ID – PT Tirta Anugerah Tibawa memberikan klarifikasi terkait isu upah para pekerja yang diduga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan telah viral di media sosial.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menuding perusahaan minuman kemasan bermerek Panther berlokasi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tidak membayar upah sesuai ketentuan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Assalamu’alaikum, pak, tolong viralkan pabrik di jalan GOR yang bergerak di minuman kemasan (Panther) tidak menerapkan UMP,” tulis salah satu unggahan yang beredar.

Menanggapi hal itu, PT Tirta Anugerah Tibawa melalui kuasa hukumnya, Meyske Abdullah menerangkan, bahwa kondisi perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis UMP secara penuh.

Menurutnya, perusahaan tersebut baru beroperasi di Gorontalo sejak Desember 2024 dan hingga kini aktivitas produksinya belum berjalan secara rutin setiap hari.

“Kami belum bisa menerapkan UMP karena produksi perusahaan tidak berlangsung setiap hari,” terang Meyske kepada Gosulut.id, Minggu (11/01/2026).

Ia pun membeberkan, bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan proses produksi dari awal, melainkan hanya bergerak pada tahap pengemasan produk Panther milik PT Kino Indonesia Tbk.

“Kami hanya menangani bagian packing. Bahan baku dikirim dari PT Kino Indonesia. Di sini kami hanya mencampur bahan dan mengemasnya,” bebernya.

“Produksi tidak berjalan setiap hari karena menyesuaikan dengan pengiriman bahan baku. Pernah juga selama dua sampai tiga bulan kami tidak berproduksi sama sekali,” sambung Kuasa Hukum PT Tirta Anugerah Tibawa itu.

Lebih lanjut, Meyske menuturkan, bahwa kebijakan pengupahan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo.

Meski demikian, dia menyebut, bahwa besaran upah yang diterima karyawan tidaklah seragam dan disesuaikan dengan posisi serta bidang kerja masing-masing.

“Upah di perusahaan itu bervariasi. Ada karyawan yang menerima upah di atas Rp5 juta. Sementara yang menerima Rp65 ribu itu biasanya pekerja harian lepas di bagian produksi atau packing,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!