Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Berantas PETI, Polda Gorontalo Segel Tambang di Bone Bolango

47
×

Berantas PETI, Polda Gorontalo Segel Tambang di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi yang diduga sebagai lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (29/7/2026) kemarin.

Kegiatan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe. Tim Ditreskrimsus yang berjumlah 10 personel diback-up 1 regu taktis Brimob Polda Gorontalo dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pada rilis yang diterima Gosulut.id, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan bahwa police line dipasang di lubang yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI.

Selain itu, kata dia, tim juga melakukan penyelidikan terhadap tempat rendaman pengolahan material yang berada di lokasi yang sama.

“Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu buah mangkuk plastik warna biru,” ujar Irjen Pol Widodo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Goeontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menambahkan selain pemasangan police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di lokasi lubang PETI, mengamankan barang bukti alat pengolahan beserta material hasil tambang.

Saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Proses penyelidikan berjalan aman dan terkendali tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat setempat.

“Pemasangan police line ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” ucap Kombes Pol Maruly.

Sebagai tindak lanjut, Dirreskrimsus Polda Gorontalo itu menegaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri pihak yang terafiliasi dengan aktifitas pertambangan tanpa ijin tersebut.

“Baik pemilik lubang serta para pekerja tambang dan pekerja tempat rendaman pengolahan material,” tutup Maruly.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!