Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Bongkar PETI di Bone Bolango, 9 Orang Diamankan dan Sita BB

87
×

Polda Gorontalo Bongkar PETI di Bone Bolango, 9 Orang Diamankan dan Sita BB

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo membongkar aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/9).

Dalam operasi tersebut, sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin diamankan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 7 September 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan.

“Pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi PETI di Pelita Jaya. Kami mengamankan lokasi, peralatan, material, dan memasang police line,” ujar Maruly, Minggu (20/9/2026).

Petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak memasuki, merusak, atau memindahkan apapun di area yang telah dipasang garis polisi.

Adapun sembilan orang yang diamankan yakni YB, SK, PK, Y, A, Y, N, A, dan R. Berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik lokasi pengolahan diduga adalah SK dan IL, sementara pemilik material adalah RP dan DA.

“Sebagai tindak lanjut kami telah membuat Laporan Polisi Model A dan menggelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Maruly.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit mobil pick up, yakni Suzuki Carry hitam DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 silver DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 hitam DB 8521 DI, serta tiga buah profil tank kuning berkapasitas 1.100 liter berisi material hasil olahan dan satu karung material.

“Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga berakhir pukul 23.30 WITA,” pungkas Maruly.

Selanjutnya, Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap pihak yang terlibat.

Share :