Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKabupaten GorontaloViral

Bobol SDN 01 Tibawa dan SMPN 2 Telaga, Pelaku Pencurian Laptop-Proyektor Ditangkap

259
×

Bobol SDN 01 Tibawa dan SMPN 2 Telaga, Pelaku Pencurian Laptop-Proyektor Ditangkap

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan di dua sekolah di Kabupaten Gorontalo akhirnya terbongkar.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Gorontalo bersama Reskrim Polsek Tibawa berhasil menangkap seorang residivis yang membobol SDN 01 Tibawa dan SMPN 2 Telaga.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Terduga Pelaku berinisial KI (34) warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasus ini terungkap setelah pihak SDN 01 Tibawa melaporkan kehilangan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Guru Iyan Monoarfa kaget saat membuka ruang dewan guru usai jalan sehat. Kondisi ruangan berantakan dan sejumlah laptop raib.

Hal serupa juga dilaporkan SMPN 2 Telaga oleh Mahjudin Husain. Total kerugian ditaksir Rp25.000.000.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku beraksi seorang diri. Modusnya masuk dengan mencungkil jendela ruang guru menggunakan linggis sepanjang 62 cm.

“Pelaku melintas pakai bentor. Melihat sekolah sepi, ia masuk dan mengambil barang elektronik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman.

Tim URC yang dipimpin Bripka Adrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk didapat saat tim mendapat info ada orang menjual laptop di Kota Gorontalo.

Setelah dicocokkan, laptop tersebut identik dengan milik SDN 01 Tibawa. Tim kemudian melacak dan menangkap Kifli di rumahnya di Kayubulan tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku:

– 4 unit laptop: Zyrex Cruiser 22, Asus A416K, MSI, HP 245 G7.

– 2 unit proyektor: ViewSonic dan BenQ.

– 1 buah linggis panjang 62 cm.

Dari pengakuan KI, semua barang disimpan di rumahnya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan barang elektronik.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Pihak sekolah diarahkan membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.

Share :