GOSULUT.ID — DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menetapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 yang digelar Senin (21/9/2026), dengan agenda penetapan pembentukan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta undangan lainnya.
La ode menyampaikan, bahwa pengajuan Ranperda di luar Propemperda dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, “ujarnya.
Lanjut dia, ketentuan tersebut antara lain memungkinkan DPRD atau gubernur mengajukan Ranperda di luar Propemperda untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, maupun karena adanya keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi pembentukan suatu Ranperda.
“Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan apabila terdapat perintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, ” sambungnya.
Dalam Paripurna ke-107, proses penetapan diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, kemudian dilanjutkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 oleh Syamsir Djafar Kyai.
Setelah rancangan keputusan dibacakan, anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap penetapan pembentukan Ranperda tersebut. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara kesepakatan antara Sekretaris Daerah dengan DPRD.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, proses pembahasan selanjutnya menjadi tahapan penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai Perda Provinsi Gorontalo, ” kata La Ode.







