GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo Tahun 2027 sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-108 yang digelar Senin (21/9/2026).
Pemimpin sidang paripurna, La Ode Haimudin menyampaikan bahwa pembahasan Propemperda dilakukan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Hasil pembahasan tersebut menyepakati sebanyak 12 Ranperda masuk dalam Propemperda Provinsi Gorontalo Tahun 2027.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak lima Ranperda berasal dari DPRD, empat Ranperda merupakan usulan Gubernur, dan tiga Ranperda masuk dalam kategori kumulatif terbuka, ” ungkapnya.
Politisi PDI-P ini menekankan pentingnya keseriusan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda.
Menurutnya, Ranperda yang telah disepakati merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga perlu ditangani secara serius hingga seluruh proses pembahasannya selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar sama-sama, betul-betul dan benar-benar serius dalam menangani Ranperda tersebut sampai dengan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.







