GOSULUT.ID – Upaya pembongkaran bangunan Masjid Nurussalam yang berlokasi di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tepatnya di Lingkungan 3 RT 005 RW 003, menuai protes keras dari warga sekitar.
Pembongkaran ini diduga atas perintah Nurhayati Malada, mantan istri Salim Abidin, dengan alasan ingin mengambil kembali bangunan tersebut untuk dijadikan rumah tinggal, Rabu (05/08/26).
Masalah ini bermula dari perceraian antara Nurhayati Malada dan Salim Abidin. Pasca perpisahan tersebut, Nurhayati mengklaim memiliki hak penuh atas bangunan itu dan berniat mengubah fungsinya dari tempat ibadah menjadi hunian pribadi.
Padahal, menurut kesaksian warga dan tokoh agama, bangunan tersebut telah diwakafkan secara sah untuk kepentingan umum umat beribadah.
Munir Sigar, yang pernah ditunjuk sebagai imam di masjid tersebut selama kurang lebih dua tahun, bersama Ustaz Qohar dan warga setempat membenarkan hal itu.
Mereka menjelaskan bahwa bangunan tersebut secara resmi diserahkan dan diwakafkan menjadi masjid lima tahun sebelum pasangan tersebut bercerai, yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan dari kedua belah pihak suami maupun istri pada saat itu.
Sejak penyerahan itu, bangunan telah dikelola dan digunakan sepenuhnya oleh jamaah setempat sebagai tempat melaksanakan ibadah sehari-hari.
“Selama ini kami sudah menggunakan dan mengelola tempat ini sebagai masjid. Semua persyaratan saat diserahkan sudah lengkap, ditandatangani bersama. Tiba-tiba sekarang ada keinginan untuk mengambil kembali dan mau dijadikan rumah,” ungkap salah satu warga.
Selain bukti pernyataan wakaf, secara administrasi pemerintahan bangunan ini memang diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara jelas ditujukan untuk fungsi Masjid.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menetapkan secara sah bahwa bangunan tersebut adalah Masjid.
Warga berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus ini dan menjatuhkan keputusan yang adil. Mereka menegaskan akan terus mempertahankan bangunan tersebut tetap berfungsi sebagai tempat ibadah sebagaimana yang telah diwakafkan.
Sampai berita ini diturunkan, upaya penyelesaian masalah masih terus diupayakan melalui jalur musyawarah maupun keputusan hukum yang berlaku.*
























