Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Bahasa Gorontalo Terancam, Hanya 3,5 Persen Orang Tua Masih Mewariskan ke Anak

65
×

Bahasa Gorontalo Terancam, Hanya 3,5 Persen Orang Tua Masih Mewariskan ke Anak

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Upaya penyelamatan Bahasa Gorontalo menjadi perhatian serius Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan, Selasa (4/8/2026), DPRD membahas langkah strategis memperkuat kebijakan dan legislasi guna menjaga keberlangsungan bahasa daerah tersebut.

RDP yang dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum, tokoh adat, pemerhati bahasa Gorontalo, Kepala Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra (PSPBS) Universitas Negeri Gorontalo, tim akademik UNG, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta tim pakar BAPEMPERDA.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Hariro, mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan terkait penggunaan Bahasa Gorontalo di lingkungan keluarga.

Ia menyebut, secara nasional Bahasa Gorontalo termasuk tiga bahasa daerah dengan tingkat pewarisan antargenerasi terendah. Berdasarkan data yang dipaparkan, hanya sekitar 3,5 persen orang tua di Gorontalo yang masih menggunakan Bahasa Gorontalo kepada anak-anak mereka di rumah.

“Kalau diibaratkan ada 100 orang tua, hanya tiga orang yang masih menuturkan Bahasa Gorontalo kepada anaknya. Angka ini sangat rendah dan menunjukkan bahwa Bahasa Gorontalo sudah bukan lagi menjadi bahasa ibu,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membawa konsekuensi besar dalam dunia pendidikan. Bahasa Gorontalo tidak lagi memenuhi syarat sebagai bahasa ibu yang dapat diajarkan sebagai muatan lokal, melainkan harus diposisikan sebagai bahasa kedua.

“Ke depan, pembelajarannya bukan lagi Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah, tetapi menjadi Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya Gorontalo. Sistem pembelajarannya harus lebih profesional dengan kurikulum, metode, dan capaian pembelajaran yang jelas,” jelasnya.

Ia menilai, penyelamatan Bahasa Gorontalo tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, seperti lomba berbahasa daerah atau penggunaan Bahasa Gorontalo pada hari-hari tertentu di kantor maupun sekolah.

Ia mendorong lahirnya sebuah “revolusi” dalam pelestarian bahasa daerah, yakni gerakan yang dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, dan berkelanjutan melalui kebijakan pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut harus dimulai dengan memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah, kemudian diikuti penyusunan kurikulum yang baku, bahan ajar, alur tujuan pembelajaran, capaian pembelajaran, hingga penyediaan guru yang kompeten mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

“Kalau semua itu dilakukan secara masif, maka kita akan melihat Bahasa Gorontalo kembali hidup. Di sekolah ada pembelajaran, ada tugas, ada guru, ada materi, dan masyarakat kembali terbiasa menggunakan Bahasa Gorontalo dalam kehidupan sehari-hari. Itulah yang saya maksud dengan revolusi untuk mengembalikan Bahasa Gorontalo sebagai bahasa ibu,” tegasnya.

Share :  
Post ADS