Scroll ke bawah untuk membaca
Kota GorontaloViral

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Kota Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

806
×

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Kota Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kasus pencabulan sangat memprihatinkan terjadi di wilayah Kota Gorontalo, dimana seorang ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya, malah tega mencabulinya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan perlakuan tak senonoh oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya yang masih dibawah umur. Dimana kejadian tersebut dilaporkan pada (29/11/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

AKP Akmal menjelaskan, bahwa ayah kandung SM (52) yang merupakan karyawan honorer ini melakukan perbuatan cabul dengan memaksa anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik dan setelah mendapat informasi jika SM sudah di wilayah manado, tim rajawali langsung berkoordinasi dengan resmob Polresta Manado. Lalu mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru,Kota Manado,” jelasnya, Senin (21/04/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu mengungkapkan, bahwa SM telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!