Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Gorontalo UtaraHukrim

Pejabat di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1872
×

Pejabat di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gorut, Yamin Sahmin Lihawa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, Selasa (24/12/2024).

Ditetapkannya Yamin Sahmin Lihawa sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zamzam Ikhwan menyampaikan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yamin.

“Setelah dinyatakan sehat, jaksa penyidik pada Kejari Gorut langsung membawa Yamin Sahmin Lihawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, bahwa awalnya pada tahun 2020, tersangka atas nama Yamin Sahmin Lihawa menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dan pada saat itu Tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam lekerjaan pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan.

“Perkara ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan

Pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap ZamZam Ikhwan.

“Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain: Rizal Yusuf Kune yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto); Syamsudin Kadir, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan ;

Abdul Jalil, selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto),” sambungnya.

Terakhir, Kajari Gorut itu membeberkan, bahwa akibat perbuatan tersangka atas nama Yamin Sahmin Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK pekerjaan pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Yamin Sahmin Lihawa yaitu telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang,” tandasnya.

Share :