GOSULUT.ID – Rencana menggelar hajatan, syukuran, atau kegiatan lain di badan jalan? Ditlantas Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk mengurus izin terlebih dahulu.
Imbauan ini disampaikan Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono. Ia menyebut masih banyak warga yang menutup jalan dengan tenda, meja dan kursi tanpa koordinasi ke pihak kepolisian.
“Jalan memang bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, budaya, olahraga, bahkan hajatan pribadi. Tapi semua harus sesuai aturan dan wajib ada izin,” jelas Kombes Pol Lukman Cahyono kepada awak media.
Menurut Lukman, permohonan penggunaan jalan sebaiknya diajukan minimal 7 hari kerja sebelum pelaksanaan. Pengajuan bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis ke kantor polisi terdekat.
Untuk kegiatan kedukaan, waktu pengajuan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Tujuan utamanya agar kepolisian bisa menurunkan personel pengamanan, melakukan rekayasa lalu lintas, serta menyiapkan jalur alternatif agar aktivitas warga lain tidak terganggu.
Selain hajatan, Ditlantas juga menyoroti penggunaan badan jalan untuk berjualan, parkir liar, dan kegiatan hiburan tanpa izin. Aktivitas itu dinilai mengganggu fungsi jalan sebagai akses utama kendaraan.
Warga yang sengaja mengganggu fungsi jalan bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 274 menyebutkan pelanggar terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
“Jangan main tutup jalan. Kalau ada acara, silakan koordinasi. Kami siap bantu pengamanan dan pengaturan arus,” tegas Lukman.
Lukman menambahkan, proses perizinan juga tergantung status jalan. Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan desa. Untuk jalan tertentu, izin juga melibatkan Dishub atau BPJN.
Bagi masyarakat yang belum paham prosedur, diminta datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Petugas akan memberikan arahan dan mengarahkan ke instansi berwenang.




























