Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimPohuwato

Kasus Penganiayaan di Marisa Dipastikan Ditangani secara Profesional dan Transparan

625
×

Kasus Penganiayaan di Marisa Dipastikan Ditangani secara Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas memimpin pelaksanaan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penganiayaan bertempat di Mako Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025).

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khorunnas menyampaikan, bahwa pihaknya resmi menetapkan dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu: LP/B/150/XI/2025, pelapor RS dan terlapor FH, kemudian LP/B/151/XI/2025, pelapor FH dan terlapor RS.

Dimana kedua laporan tersebut berkaitan dengan satu peristiwa yang sama, di mana dua orang saling melakukan kekerasan fisik, sehingga masing-masing melaporkan satu sama lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. Saat itu, RS bersama temannya mendatangi FH dan terjadi adu mulut. RS kemudian melontarkan ucapan “Kiapa” dan dijawab oleh FH dengan kalimat “baru kiapa”, lalu berlanjut menjadi perkelahian yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pihak melakukan kekerasan fisik yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan,” ucap AKP Khoirunnas.

Berdasarkan hasil visum, penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua tersangka, kepada FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, kemudian RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Polres Pohuwato memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegas Kasat Reskrim.

“Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kedua tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!