GOSULUT.ID – Direktur PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kerugian jemaah ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Jumat (29/05) kemarin. Saat ini ASF sudah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dilansir dari Liputan6.com.
Menurut Budi, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama dilayangkan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban.
“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah dua orang jemaah. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.






















