GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (13/03/2026).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mencairkan THR secara nasional pada Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi serta memenuhi kebutuhan operasional pegawai dan keluarga menyambut hari raya.
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memastikan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing pegawai.
Hal ini dilakukan guna menjamin ketepatan waktu serta transparansi dalam penyaluran hak para pegawai.
Kepala BPKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Nur Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal agar proses administrasi selesai tepat waktu sehingga dana bisa segera dinikmati oleh para pegawai.
“Alhamdulillah, sesuai instruksi pimpinan, per hari ini kami mulai memproses pencairan THR bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Boltara,” ujar Nur Hakim.
“Kami berharap tunjangan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk menyambut Lebaran bersama keluarga,” sambungnya.












