GOSULUT.ID – Tidak ada cirita, Gorontalo sudah harus punya Peraturan Daerah (Perda) Pengarustamaan Gender (PUG) pasalnya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dari waktu ke waktu semakin meningkat.
Kondisi mencambuk Komisi IV DPRD Provinsi Goorontalo dari beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini bergerak untuk memacu lahirnya Ranperda yang akan diajukan sebagai inisiatif DPRD.
Salah satu langkah strategis adalah dengan mengumpulkan OPD terkait dalam rangka melakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Rabu (18/06/2025).
OPD itu seperti, BAPPEDA, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Sekretariat DPRD dan penyusun naskah akademik.
Sejumlah personil Komisi IV yang hadir diantaranya Ghalib Lahidjun, Manaf Hamzah, Sri Darsianti Tuna dan Gustam Ismail.
Rapat Koordinasi berjalan cukup alot dan menghasilkan 3 poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dan dikawal secara bersama-sama pertama.
“Rapat tadi kami bersepakat ada 3 hal yang akan kita dorong pertama Perda PUG, pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak dan ketiga harus ada penganggaran,” ujar Ghalib Lahidjun selaku Sekretaris Komisi IV.
Karena hal ini perlu langkah nyata juga dari kepala daerah selaku kepala pemerintahan dan pengambil kebijakan maka pihaknya juga meminta kesungguhan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menseriusinya.
“Untuk itu kami telah menjadwalkan untuk bertemu gubernur dan wakil gubenur untuk membicarakan ini,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PPA, Yana Yanti Suleman menyampaikan slogan Gorontalo sebagai daerah Serambi Medinah dan memiliki falsafah Adat Bersendikan Syara’ dan Syara’ Bersendikan Kitabullah sangat bertolak belakang dengan semakin banyak tindak kekerasan khususnya kepada perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap mereka jumlahnya sudah merata di seluruh kabupaten kota. Makanya kami sangat senang legislatif berinisiatif untuk menghadirkan perda ini dan wajib juga adanya UPTD,” imbuhnya.
Memang kata dia ada dua aturan yang sudah lahir beberapa waktu lalu yakni Peraturan Gubernur (Pergub) perlindungan ibu dan anak dan Pergub yang berkaitan dengan UPTD.
“Tapi ini kan perlu kekuatan lagi yakni dengan menghadirkan Perda dan UPTD di kabupaten kota diikuti dengan pengisian jabatan dari UPTD mulai dari kepala yakni eselon 3, kasubag, pendamping psikolog dan perlu dipikirkan juga adalah anggaran. Harapan kami di tahun 2025 sudah ada UPTD sebagaimana ibu menteri sampaikan bila ada kasus tentu harus ditangani dengan sempurna,” jelasnya.







