GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menetapkan mantan Anggota DPRD Kabgor berinisial HRA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD tahun anggaran 2022-2023, Senin (04/05/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah HRA setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Sekitar pukul 17.30 WITA, HRA keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
HRA pun digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke negara.








