GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga orang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari salah satu hotel yang berada di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta yang resah akan adanya praktek prostitusi di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Setelah menerima aduan, kata Leonardo, pada Selasa (26/11) sekitar pukul 00.40 Wita pihaknya bergerak cepat menuju hotel tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang yakni dua perempuan FL (22) dan PDH (18) serta seorang lelaki RU (23) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.
“Dari tiga orang yang diamankan dua diantaranya yakni FL dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” katanya, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, korban PDH mengatakan bahwa dirinya sudah berulang-ulang kali ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300.000-500.000 dan setiap melayani tamu para pelaku ini menerima upah Rp 50.000.
Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, ibu korban sempat menghubungi salah satu pelaku yakni FL dan menanyakan keberadaan anaknya.
Namun pelaku mengatakan tidak tahu, sementara korban dan pelaku tinggal bersama di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sementara untuk korban telah dikembalikan ke orang tuanya,” tandasnya.