Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Dokter Dianiaya di Rumah Sakit Siti Khadijah, Tim URC Polresta Gorontalo Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku

60
×

Dokter Dianiaya di Rumah Sakit Siti Khadijah, Tim URC Polresta Gorontalo Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JT (49) lantaran diduga melakukan aksi penganiayaan di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA. Korban yang merupakan seorang tenaga medis/dokter keluar dari ruangannya usai mendengar kegaduhan di area rumah sakit. Korban melihat terduga pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Saat korban berusaha menenangkan keadaan, terduga pelaku yang hilang kendali justru menyerang korban secara beruntun,kemudian mendorong, mencakar kedua tangan korban, hingga menggunakan fasilitas kursi di lokasi untuk menganiaya korban hingga mengalami luka memar dan cakar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah melakukan penelusuran, Tim URC berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga akhirnya mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tanpa perlawanan, terduga terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu pagi pukul 10.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota beserta barang bukti satu buah kursi yang digunakan saat menganiaya korban.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal tindak pidana penganiayaan.

Share :