GOSULUT. ID – Dedi Hamzah resmi menjadi legislator puncak botu melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 69dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu anggota dprd provinsi gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Selasa (27/01/2026).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili pada sidang paripurna menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang paripurna telah berdasarkan dasar hukum diantaranya pasal 114 ayat (1) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten dan kota, pasal 166 ayat (1) peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib.
“Dinyatakan bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan dprd dalam rapat paripurna, ” Tuturnya.
Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor100.2.1.4-44 tahun 2026 tanggal 19 januari 2026.
“Tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024-2029 atas nama saudara Dedy Hamsah, S.Pd,” Sambungnya.
Thomas menyampaikan, bahwa Dedi Hamzah selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (1) pp. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, kabupaten dan kota dan pasal 164 ayat (1) peraturan dprd
provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib
“Bahwa anggota dprd pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota dprd yang digantikan, saya sampaikan bahwa saudara dedi hamzah masuk pada alat kelengkapan dewan di Komisi I dan Bapemperda,” Ujarnya.






















