GOSULUT.ID – Aset- aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo (pemprov) banyak yang telah dikuasai pihak ketiga bahkan sebagiannya masyarakat, ini akibat penataan administrasi yang masih amburadul, sebagai contoh milik dari Dinas Pertanian yang berada di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, bahkan terbaru ada di Kecamatan Anggrek kabupaten Gorontalo Utara yang dikunjungi langsung Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (31/05/2024).
Dari lahan seluas 300 meter, sebagian besarnya telah di diami warga dengan adanya bangunan permanen sebagai tempat tinggal dan diperkuat dokumen yang sah berupa sertifikat.
“Ini perlu penelusuran lagi untuk melakukan lagi kajian ya secara dalam terhadap dokumen yang ada. Dan bahkan terinformasi bangunan kiri dan kanan ini sudah punya sertifikat. Sehingga kalau itu kita merujuk pada dokumen yang ada 300an, pada hal yang secara pisik kita temukan hanya 100an, dimana yang kurang lebih 200 itu? kita tidak memiliki dokumen sertifikat dan tidak bisa menyalahkan masyarakat,” Ujar Keluar Komisi 1, DPRD provinsi gorontalo, AW Thalib.
Komisi 1 mendapatkan hal yang menarik terkait lahan ini bahwa bangunan tersebut merupakan kantor yang telah diserahkan oleh Bupati kepada warga.
“Terinformasi gedung ini adalah eks kantor dan sudah diberikan bupati kepada mereka, kita ingin tahu lebih jelas penyerahan itu bagaimana, sifatnya apakah lisan, apakah itu secara tertulis. Sepengetahuan kita bahwa itu juga bukan merupakan aset yang dikuasai oleh Bupati. Mungkin Bupati hanya menunjuk, tapi tidak dalam kewenangannya,” Jelasnya.
AW Thalib menegaskan, dengan kondisi seperti ini pemprov tidak bisa langsung mengklaim sebagai miliknya sepanjang tidak bisa menunjukkan dokumen- dokumen yang sesuai dengan luasan sesuai yang ada pada dokumen penyerahan P3D dari provinsi Sulawesi Utara.
“Tentunya aset ini milik dari kementerian. Nah, ini perlu ada kejelasan sehingga kita minta nanti kepada dinas pertanian yang melingkupi juga perkebunan untuk melakukan tentunya penelitian lebih dalam lagi terhadap hal itu dan bisa berkomfrontasi sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh masing -masing,” Tuturnya.
Menurutnya, aset- aset yang bermasalah utamanya yang sudah dikuasi oleh masyarakat perlu diselesaikan dengan sebaik-baiknya mungkin tanpa menimbulkan persoalan lain.
“Jangan juga mengorbankan masyarakat yang ada padahal disatu sisi mereka juga sudah memiliki kepastian hukum dengan pegangan dokumen seperti sertifikat,” Tandasnya.