GOSULUT.ID – Polsek Kota Utara yang di backup tim rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap terduga pelaku penikaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis tombak yang terjadi di Jl. Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada Selasa (29/4) pukul 04.00 Wita kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin mengatakan, bahwa pelaku dengan identitas AKI (23) warga Kecamatan Kota Selatan diamankan di rumah orang tuanya pada pukul 17.30 Wita.
“Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penikaman terhadap korban AK (22) warga Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang di backup tim rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku yakni AKI alias Ucin,” kata Iptu Fredy.
Ia mengungkapkan, bahwa AKI diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan tombak dan mengenai bagian tangan dan kepala korban AK.
“Saat ini AKI dan barang bukti satu buah tombak sudah diamankan di mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan/ penikaman,” ungkapnya.
“Sementara korban masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo,” tandas Kapolsek Kota Utara tersebut.